Syarat Menerima SK Inpassing Kemenag Tahun 2023 Beserta Gaji yang Di Dapat
SK Inpassing Kemenag Tahun 2023 |
Kabar menggembirakan kembali datang dari Kementerian Agama terkhusus
untuk guru yang sudah sertifikasi. Kabar baik ini menjadi angin segar khususnya
guru-guru di bawah kementerian agama yang sudah menunggu lama terkait adanya
penerbitan SK inpassing ini. Terakhir penerbitan SK Inpassing di Kementerian
Agama pada tahun 2011 atau 2013 dan hingga sampai saat ini SK Inpassing belum diterbitkan
kembali. Untuk guru yang mengajar di bawah Kementerian Agama sudah pasti tahu
dengan kondisi kesejahteraannya. Kita tahu sendiri bahwa hampir 90 persen guru
di bawah Kementerian Agama merupakan guru honorer. Guru honorer di bawah
Kementerian Agama juga dibagi lagi menjadi Guru Honorer yang non sertifikasi,
guru honorer sertifikasi dan guru Inpassing.
Program inpassing di Kementerian akhir-akhir kembali santer terdengar, apalagi dengan sudah di keluarkannya juknis pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan aparatur sipil negara yang bersertifikat tahun 2023 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tahun 2023. Semoga dengan dikeluarkannya Keputusan Dirjen Pendis ini, semoga menjadi kenyataan sebelum bergantinya tahun 2023.
Dikabarkan bahwa SK Inpaasing ini akan segera diterbitkan dalam 3 bulan kedepan,
artinya kemungkinan SK Inpassing akan diterbitkan sekitar bulan November, syukur-syukur
bisa lebih cepat. Untuk penerbitan SK Inpassing guru harus terlebih dahulu
melakukan pengusulan dengan melakukan unggah dokumen seperti SK pertama
mengajar, Ijazah, dan sertifikat pendidik. Proses penerbitan SK inpassing untuk
tahun 2023 ini, semuanya akan dilakukan secara digital. Jadi, SK Inpassing
nantinya juga dapat diunduh secara mandiri lewat akun simpatika masing-masing.
Seperti tulisan di atas bahwa SK Inpassing biasanya diterbitkan
hanya khusus untuk guru yang sudah tersertifikasi. Untuk Kementerian Agama
dalam Keputusan Dirjen Pendis No 4111 tahun 2023 ada beberapa persyaratan yang
harus dipenuhi yaitu:
1.
Memiliki sertifikat pendidik
yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2.
Memiliki NPK (Nomor Pendidik
Kementerian Agama)
3.
Belum pernah ditetapkan
kesetaraan jabatan an pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang
menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum tanggal 1
Januari 2012.
4.
Memiliki NRG yang diterbitkan
paling lambat pada bulan Agustus Tahun 2023
5.
Usia Maksimal 55 tahun
terhitung pada saat melakukan pengusulan pemberiaan kesetaraan
6.
Memiliki kualifikasi akademik
pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) /Diploma 4 dari Perguruan Tinggi
yang terakreditasi
7.
Terdaftar dalam SIMPATIKA
8.
Melakukan pengusulan pemberian
kesetaraan melalui SIMPATIKA
Jika melihat beberapa persyaratan di atas maka sudah jelas, yaitu
telah memiliki NRG paling lambat bulan Agustus tahun 2023. Maka guru-guru yang
sudah memiliki NRG lama insyallah akan menjadi calon penerima SK Inpassing. Namun
adanya juknis ini justru memberikan kekhawatiran oleh beberapa guru khususnya untuk
guru-guru yang sudah mengikuti PPG di tahun 2023 di gelombang 3. Nyatanya, masih
ada banyak yang NRG nya belum keluar di SIMPATIKA. Hal ini membuat guru-guru tersebut tidak
dapat melakukan pendaftaran atau pengusulan SK Inpassing di tahun ini. Perlu
diketahui bahwa untuk tahun ini, Kementerian Agama rencananya akan menerbitkan
SK Inpassing sebanyak 106 ribu.
Selain itu jika melihat juknis, guru-guru sertifikasi yang usianya
sudah melewati 55 tahun juga merasa sangat dirugikan dengan hal ini. Ini tentu
menjadi hal yang sangat lumrah, mengingat lama pengabdian guru-guru senior di
suatu madrasah. Maka tidak heran banyak guru senior yang sudah melewati usia
tersebut, berharap juknis tersebut masih bisa berubah, agar guru-guru yang
umurnya sudah lebih dari 55 tahun tetap bisa terkover dan tetap bisa menerima
SK Inpassing tersebut. Lalu seberapa gaji yang diperoleh oleh guru yang sudah
menerima SK Inpassing? Seperti kita ketahui bahwa Inpassing merupakan program
penyetaraan golongan sesuai dengan ASN PNS sesuai dengan golongan dan angka
kreditnya. Kita ketahui bahwa untuk golongan guru yang sudah S1 dan Inpassing
maka gajinya akan setara dengan PNS golongan 3A.
Ini artinya bahwa gaji atau tunjangan yang kita terima sebagai guru
inpassing sebesar gaji golongan 3A yakni sebesar Rp 2.5 juta. Jadi, ketika guru
sudah mendapatkan SK Inpassing maka guru tersebut hanya menerima gaji pokok saja
yang setara golongan 3A pada PNS. Hal ini berbeda dengan guru PNS dan PPPK,
selain mereka mendapatkan gaji pokok, mereka juga akan mendapatkan tunjangan
profesi guru yang nilainya setara dengan gaji pokoknya. Intinya berapapun gaji
kita, alangkah baiknya disyukuri. Siapa yang pandai bersyukur pasti Allah akan
berikan yang lebih lagi. Semoga perjalanan penerbitan SK Inpassing guru di bawah
Kementerian Agama dapat berjalan dengan lancar di tahun 2023 dan setidaknya
guru dapat menikmati hasil pengabdian yang lamanya dengan memperoleh SK
Inpassing dan kesejahterannya sedikit berubah. Aaamiin
Post a Comment for "Syarat Menerima SK Inpassing Kemenag Tahun 2023 Beserta Gaji yang Di Dapat"