Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Guru Madrasah Swasta Juga Ingin Menjadi ASN PPPK Kementerian Agama

 

Guru Madrasah Swasta Juga Ingin Menjadi ASN PPPK Kementerian Agama

Guru Madrasah Juga Ingin Mendapatkan Hak Yang Sama Untuk Ikut PPPK

       Sebagai seorang guru kita tentunya menginginkan hal yang sama diperoleh oleh guru lainnya.  Tidak dipungkiri bahwa seorang guru tentu ingin kesejahteraannya dapat berangsur membaik seiring dengan lamanya guru tersebut mengabdi di suatu lembaga pendidikan yang mereka abdi. Hingga sekarang ini hal yang sangat sering dibicarakan dan diperjuangkan oleh guru-guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan, tentunya juga di bantu oleh perjuangan para anggota dewan di DPR. Beberapa tahun kebelakang ini tentunya kita sebagai guru honorer agak sedikit mendapatkan kabar gembira dengan adanya pembukaan PPPK dengan jumlah alokasi yang sangat banyak terutama di naungan Kemendikbud yang berani membuka kuota hingga satu juta lowongan, meskipun satu juta kuota kemudian di lakukan secara bertahap.

       Bagi guru-guru di bawah naungan Kemendikbud tentunya hal ini merupakan angin segar khususnya bagi guru-guru yang mengabdi di sekolah negeri, meskipun ada beberapa guru swasta juga yang ikut mendaftar. Khusus saat ini kebijakan PPPK ini lebih memfokuskan untuk guru-guru yang mengabdi di sekolah negeri. Oleh karena itu, ketika ada guru swasta yang juga ikut mendaftar dan ia lolos di tes seleksi PPPK, maka secara otomatis, ia harus meninggalkan sekolah swasta tersebut dan mulai mengabdi di sekolah negeri.

      Hal ini tentunya yang menjadi masalah bagi sekolah swasta, ketika mereka ditinggalkan oleh beberapa guru yang sangat potensial di sana, maka pihak sekolah secara otomatis harus mencari guru pengganti tersebut. Hal ini tentu yang masih menjadi dilema bagi sekolah-sekolah swasta. Mereka tentunya tidak ingin jika guru-guru terbaiknya tersebut, kemudian meninggalkan sekolahnya dengan berpindah mengajar di sekolah negeri. Maka tidak heran, adanya fenomena ini membuat beberapa sekolah swasta sampai membuat surat pernyataan kepada guru-gurunya untuk tidak mendaftar seleksi PPPK jika dibuka kembali. Keinginan guru-guru yang mengabdi di sekolah swasa untuk mendaftar PPPK tidak dipungkiri karena mereka tentu mengingikan penghasilan dan kesejahteraan yang baik dibandingkan ketika mereka mengabdi di sekolah swasta. 

      Bukan menjadi rahasia lagi, khususnya guru-guru yang mengabdi di sekolah swasta mereka biasanya mendapatkan penghasilan yang sangat pas-pasan saja. Bahkan jika untuk biaya transportasi sehari-hari saja tidak cukup. Bahkan lebih mirisnya, ada beberapa guru yang gajinya di bayarkan dengan sistem per tiga bulan bahkan lebih. Bayangkan dengan gaji yang jauh di bawah UMR, namun pembayarannya tidak dibayarkan secara rutin setiap bulannya bahkan harus menunggak beberapa bulan.

       Hal inilah yang menjadi alasan banyak guru honorer di sekolah swasta ikut berbondong-bondong mendaftar seleksi PPPK. Seperti halnya dengan Kemendikbud di Kemenag juga ikut membuka seleksi PPPK mulai dari tahun 2021. Namun, Kemenag membuka lowongan PPPK untuk guru dengan kuota yang sangat minim. Saya tentu masih ingat di tahun 2021 Kemenag hanya membuka kuota PPPK guru sebanyak 9.000 orang, sangat berbanding terbalik dengan kuota di Kemendikbud yang melimpah. Dari kuota tersebut, ternyata tidak semua guru madrasah dapat mendaftar seleksi PPPK pada tahun tersebut, karena kuota tersebut hanya di khususkan untuk guru-guru honorer K2 yang sebelumnya sudah pernah mengikuti tes tetapi gagal dan sudah masuk data base BKN. Guru-guru yang tidak masuk database honorer K2 tentu tidak dapat mengikuti seleksi ini.

       Gagal ikut seleksi di PPPK tahun 2021, kabar gembira datang kembali di tahun 2022. Kemenag akhirnya mengumumkan bahwa di tahun 2022 Kemenag akan membuka lowongan sebanyak 27.589 khusus untuk guru dan dosen. Mendengar kabar tersebut tentunya saya sangat antusias untuk mengikuti di seleksi tahun 2022 dan berharap bisa lulus seperti teman-teman satu perjuangan saat kuliah yang saat ini hampir semua sudah menjadi ASN PPPK, maklum mereka kebanyakan mengabdi di sekolah negeri (SD Negeri), sedangkan saya mengabdi di madrasah swasta (MIS). Tidak berpikir panjang saya langsung menyiapkan beberapa dokumen untuk di tandatangani dan di scan. Namun, hati ini terasa sakit ketika hari pendaftaran kurang 3 hari lagi, ternyata panitia pusat PPPK memberikan kabar bahwa Surat Pengalaman Kerja dan Portfolio harus ditandatangani oleh Kanwil Provinsi. Padahal sudah banyak guru-guru honorer yang sudah terlanjur melakukan resume sampai tahap akhir. Ketika mendengar kabar tersebut tentunya mereka sudah putus harapan karena mereka meyakini pasti mereka tidak akan lulus administrasi karena kesalahan tersebut.

       Pengumuman tersebut memang sangat mendadak, saya masih ingat bahwa ketentuan itu baru di umumkan pada awal tahun yakni di bulan Januari tahun 2023 tanggal 3. Di detik-detik akhir pendaftaran juga ada keraguan bagi guru honorer swasta untuk ikut mendaftar di seleksi tahun ini, karena ada kabar bahwa seleksi PPPK tahun 2022 itu hanya di khususkan untuk guru-guru yang mengabdi di madrasah negeri. Namun, di Jukis penerimaan PPPK tersebut tidak dijelaskan ada kata-kata (Pendaftar khusus untuk guru di madrasah negeri). Saya juga yang termasuk meyakini bahwa guru-guru madrasah swasta berarti masih dapat ikut seleksi dan bersaing dengan guru madrasah negeri.

       Namun, kenyataan pahit itu tiba di saat pengumuman seleksi administrasi. Hampir semua guru swasta yang mendaftar PPPK tidak dinyatakan lulus seleksi administrasi. Paling banyak diakibatkan karena surat pengalaman kerja tidak ditangani oleh pejabat eselon tingkat 2 (Kepala Kanwil Provinsi). Lagi-lagi kita guru honorer swasta di bawah naungan Kementrian Agama kembali gigit jari dan menjadi penonton untuk 2 tahun berturut-turut. Perlu diketahui saja bahwa proporsi guru PNS dan guru honorer di Kemenag itu sangat njomplang yakni hanya 16% guru PNS dan selebihnya 84% merupakan guru honorer. Untuk madrasah negeri saja di Kabupaten saya (Banyumas) untuk MIN hanya ada 3 saja, selebihnya kebanyakan madrasah swasta (Ma`arif dan Muhammadiyah).

      Kedepannya kita tentu menginginkan hak yang sama seperti dengan guru-guru madrasah negeri. Kita juga diberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi PPPK, syukur-syukur kuotanya ditambah lebih banyak seperti Kemendikbud. Saya berharap Kemenag mempunyai perencanaan yang matang terkait dengan pelaksanaan tes PPPK untuk tahun berikutnya agar mampu mengakomodir guru-guru swasta supaya diberikan hak yang sama, mengingat jumlah guru honorer itu kebanyakan dari madrasah swasta. Jika memang guru honorer madrasah swasta jika lolos PPPK harus berpindah ke madrasah negeri rasannya sangat tidak mungkin, mengingat jumlah madrasah negeri di setiap kabupaten dari jenjang MI s.d MAN jumlahnya sangat sedikit.

       Harus ada formula lain yang harus dipikirkan matang-matang oleh stakeholder di Kementrian Agama. Jika program PPPK tidak mampu mengakomodir semua guru madrasah swasta, bisa juga Kemenag mulai membuka dan menerbitkan SK Inpasing untuk guru-guru yang sudah sertifikasi. Namun, itu juga kembali kepada anggaran dari Kementerian Keuangan dan Kementrian lainnya yang harus di bahas dan direncanakan secara bersama-sama karena harus dirinci dan diperhitungkan secara matang-matang. Saya yakin kita guru madrasah swasta pasti akan ada kesempatan untuk menjadi ASN di bawah Kementerian Agama, kita hanya tinggal bersabar, berdoa dan menunggu giliran untuk mengikuti tes PPPK. Bismillah….semoga tahun ini kita bisa lulus PPPK Kemenag. Aamiiin.

Tulisan asli dari saya seorang guru madrasah swasta (Setiono yang mengajar di MIS Ma`arif NU 1 Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas). Semoga tulisan ini mampu menyemangati teman-teman madrasah swasta untuk tetap mengabdi dan memberikan yang terbaik untuk anak didik kita.


Setiono, S.Pd., Gr.
Setiono, S.Pd., Gr. Seorang guru MI yang menyukai dunia blogging dan teknologi.

Post a Comment for "Guru Madrasah Swasta Juga Ingin Menjadi ASN PPPK Kementerian Agama"