Guru Madrasah Swasta Juga Ingin Menjadi ASN PPPK Kementerian Agama
Guru Madrasah Juga Ingin Mendapatkan Hak Yang
Sama Untuk Ikut PPPK
Sebagai seorang guru kita tentunya menginginkan hal yang sama diperoleh
oleh guru lainnya. Tidak dipungkiri
bahwa seorang guru tentu ingin kesejahteraannya dapat berangsur membaik seiring
dengan lamanya guru tersebut mengabdi di suatu lembaga pendidikan yang mereka
abdi. Hingga sekarang ini hal yang sangat sering dibicarakan dan diperjuangkan oleh
guru-guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan, tentunya juga di bantu
oleh perjuangan para anggota dewan di DPR. Beberapa tahun kebelakang ini
tentunya kita sebagai guru honorer agak sedikit mendapatkan kabar gembira
dengan adanya pembukaan PPPK dengan jumlah alokasi yang sangat banyak terutama
di naungan Kemendikbud yang berani membuka kuota hingga satu juta lowongan, meskipun
satu juta kuota kemudian di lakukan secara bertahap.
Bagi guru-guru di bawah naungan Kemendikbud tentunya hal ini merupakan
angin segar khususnya bagi guru-guru yang mengabdi di sekolah negeri, meskipun
ada beberapa guru swasta juga yang ikut mendaftar. Khusus saat ini kebijakan PPPK
ini lebih memfokuskan untuk guru-guru yang mengabdi di sekolah negeri. Oleh karena
itu, ketika ada guru swasta yang juga ikut mendaftar dan ia lolos di tes
seleksi PPPK, maka secara otomatis, ia harus meninggalkan sekolah swasta
tersebut dan mulai mengabdi di sekolah negeri.
Hal ini tentunya yang menjadi masalah bagi sekolah swasta, ketika mereka ditinggalkan oleh beberapa guru yang sangat potensial di sana, maka pihak sekolah secara otomatis harus mencari guru pengganti tersebut. Hal ini tentu yang masih menjadi dilema bagi sekolah-sekolah swasta. Mereka tentunya tidak ingin jika guru-guru terbaiknya tersebut, kemudian meninggalkan sekolahnya dengan berpindah mengajar di sekolah negeri. Maka tidak heran, adanya fenomena ini membuat beberapa sekolah swasta sampai membuat surat pernyataan kepada guru-gurunya untuk tidak mendaftar seleksi PPPK jika dibuka kembali. Keinginan guru-guru yang mengabdi di sekolah swasa untuk mendaftar PPPK tidak dipungkiri karena mereka tentu mengingikan penghasilan dan kesejahteraan yang baik dibandingkan ketika mereka mengabdi di sekolah swasta.
Bukan menjadi rahasia lagi, khususnya guru-guru yang mengabdi di sekolah swasta mereka biasanya mendapatkan penghasilan yang sangat pas-pasan saja. Bahkan jika untuk biaya transportasi sehari-hari saja tidak cukup. Bahkan lebih mirisnya, ada beberapa guru yang gajinya di bayarkan dengan sistem per tiga bulan bahkan lebih. Bayangkan dengan gaji yang jauh di bawah UMR, namun pembayarannya tidak dibayarkan secara rutin setiap bulannya bahkan harus menunggak beberapa bulan.
Hal inilah yang menjadi alasan banyak guru honorer di sekolah swasta
ikut berbondong-bondong mendaftar seleksi PPPK. Seperti halnya dengan Kemendikbud
di Kemenag juga ikut membuka seleksi PPPK mulai dari tahun 2021. Namun, Kemenag
membuka lowongan PPPK untuk guru dengan kuota yang sangat minim. Saya tentu
masih ingat di tahun 2021 Kemenag hanya membuka kuota PPPK guru sebanyak 9.000
orang, sangat berbanding terbalik dengan kuota di Kemendikbud yang melimpah. Dari
kuota tersebut, ternyata tidak semua guru madrasah dapat mendaftar seleksi PPPK
pada tahun tersebut, karena kuota tersebut hanya di khususkan untuk guru-guru
honorer K2 yang sebelumnya sudah pernah mengikuti tes tetapi gagal dan sudah
masuk data base BKN. Guru-guru yang tidak masuk database honorer K2 tentu tidak
dapat mengikuti seleksi ini.
Gagal ikut seleksi di PPPK tahun 2021, kabar gembira datang kembali
di tahun 2022. Kemenag akhirnya mengumumkan bahwa di tahun 2022 Kemenag akan membuka
lowongan sebanyak 27.589 khusus untuk guru dan dosen. Mendengar kabar tersebut
tentunya saya sangat antusias untuk mengikuti di seleksi tahun 2022 dan
berharap bisa lulus seperti teman-teman satu perjuangan saat kuliah yang saat
ini hampir semua sudah menjadi ASN PPPK, maklum mereka kebanyakan mengabdi di
sekolah negeri (SD Negeri), sedangkan saya mengabdi di madrasah swasta (MIS). Tidak
berpikir panjang saya langsung menyiapkan beberapa dokumen untuk di tandatangani
dan di scan. Namun, hati ini terasa sakit ketika hari pendaftaran kurang 3 hari
lagi, ternyata panitia pusat PPPK memberikan kabar bahwa Surat Pengalaman Kerja
dan Portfolio harus ditandatangani oleh Kanwil Provinsi. Padahal sudah banyak
guru-guru honorer yang sudah terlanjur melakukan resume sampai tahap akhir. Ketika
mendengar kabar tersebut tentunya mereka sudah putus harapan karena mereka
meyakini pasti mereka tidak akan lulus administrasi karena kesalahan tersebut.
Pengumuman tersebut memang sangat mendadak, saya masih ingat bahwa ketentuan
itu baru di umumkan pada awal tahun yakni di bulan Januari tahun 2023 tanggal
3. Di detik-detik akhir pendaftaran juga ada keraguan bagi guru honorer swasta untuk
ikut mendaftar di seleksi tahun ini, karena ada kabar bahwa seleksi PPPK tahun
2022 itu hanya di khususkan untuk guru-guru yang mengabdi di madrasah negeri.
Namun, di Jukis penerimaan PPPK tersebut tidak dijelaskan ada kata-kata (Pendaftar
khusus untuk guru di madrasah negeri). Saya juga yang termasuk meyakini bahwa
guru-guru madrasah swasta berarti masih dapat ikut seleksi dan bersaing dengan
guru madrasah negeri.
Namun, kenyataan pahit itu tiba di saat pengumuman seleksi administrasi.
Hampir semua guru swasta yang mendaftar PPPK tidak dinyatakan lulus seleksi
administrasi. Paling banyak diakibatkan karena surat pengalaman kerja tidak
ditangani oleh pejabat eselon tingkat 2 (Kepala Kanwil Provinsi). Lagi-lagi
kita guru honorer swasta di bawah naungan Kementrian Agama kembali gigit jari
dan menjadi penonton untuk 2 tahun berturut-turut. Perlu diketahui saja bahwa
proporsi guru PNS dan guru honorer di Kemenag itu sangat njomplang yakni hanya
16% guru PNS dan selebihnya 84% merupakan guru honorer. Untuk madrasah negeri
saja di Kabupaten saya (Banyumas) untuk MIN hanya ada 3 saja, selebihnya kebanyakan
madrasah swasta (Ma`arif dan Muhammadiyah).
Kedepannya kita tentu menginginkan hak yang sama seperti dengan
guru-guru madrasah negeri. Kita juga diberikan kesempatan untuk mengikuti tes
seleksi PPPK, syukur-syukur kuotanya ditambah lebih banyak seperti Kemendikbud.
Saya berharap Kemenag mempunyai perencanaan yang matang terkait dengan
pelaksanaan tes PPPK untuk tahun berikutnya agar mampu mengakomodir guru-guru
swasta supaya diberikan hak yang sama, mengingat jumlah guru honorer itu
kebanyakan dari madrasah swasta. Jika memang guru honorer madrasah swasta jika
lolos PPPK harus berpindah ke madrasah negeri rasannya sangat tidak mungkin,
mengingat jumlah madrasah negeri di setiap kabupaten dari jenjang MI s.d MAN
jumlahnya sangat sedikit.
Harus ada formula lain yang
harus dipikirkan matang-matang oleh stakeholder di Kementrian Agama. Jika
program PPPK tidak mampu mengakomodir semua guru madrasah swasta, bisa juga
Kemenag mulai membuka dan menerbitkan SK Inpasing untuk guru-guru yang sudah
sertifikasi. Namun, itu juga kembali kepada anggaran dari Kementerian Keuangan
dan Kementrian lainnya yang harus di bahas dan direncanakan secara bersama-sama
karena harus dirinci dan diperhitungkan secara matang-matang. Saya yakin kita
guru madrasah swasta pasti akan ada kesempatan untuk menjadi ASN di bawah Kementerian
Agama, kita hanya tinggal bersabar, berdoa dan menunggu giliran untuk mengikuti
tes PPPK. Bismillah….semoga tahun ini kita bisa lulus PPPK Kemenag. Aamiiin.
Tulisan asli dari saya seorang guru madrasah swasta (Setiono yang
mengajar di MIS Ma`arif NU 1 Kracak Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas). Semoga
tulisan ini mampu menyemangati teman-teman madrasah swasta untuk tetap mengabdi
dan memberikan yang terbaik untuk anak didik kita.
Post a Comment for "Guru Madrasah Swasta Juga Ingin Menjadi ASN PPPK Kementerian Agama"