Syarat Pendaftaran PPPK Guru Kemenag 2022, Ada Formasi 27.589 untuk Guru dan Dosen.
Kabar gembira ini
sangat tepat ditujukan untuk para guru-guru di bawah naungan kementerian agama.
Akhirnya penantian yang ditunggu-tunggu terkait dengan PPPK kini sudah mulai
menunjukan hal yang menggembirakan. Jika tahun lalu, sebagian besar guru tidak
dapat mengikuti gelaran PPPK, dikarenakan formasi yang ada hanya dikhususkan
untuk guru-guru kategori 2/THK 2 sebanyak 9000 guru, tetapi dari jumlah
tersebut tidak semuanya lulus tes PPPK, jumlah guru yang lulus tes hanya
sebanyak 7000an guru. Jika kita melihat jumlah formasi PPPK yang dibuka kemenag
sebenarnya jumlahnya masih kalah dengan formasi yang dibuka oleh Kemendikbud
yang membuka hingga 1 juta formasi, meskipun dari target tersebut belum
sepenuhnya terpenuhi.
Jika tahun lalu
guru-guru di madrasah tidak memiliki kesempatan, tahun ini insyallah guru-guru
memiliki kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi, tentunya dengan
beberapa persayaratan yang harus dipenuhi. Perlu diketahui bahwa sebagian besar
guru-guru yang mengabdi di lingkungan kementerian agama itu sebagian besar merupakan
guru honorer. Komposisinya terdiri dari 83% guru honorer dan selebihnya PNS dan
rata-rata jumlah sekolah swasta itu lebih banyak dibandingkan dengan sekolah negeri.
Tahun ini
khususnya untuk guru dan dosen mendapatkan kuota sebanyak 27.589, yaitu sebanyak
24.848 untuk guru dan 2.741 untuk dosen. Khusus untuk formasi guru belum ada ketentuan
berapa formasi untuk guru kelas dan guru mata pelajaran serta lokasi formasinya.
Perlu diketahui bahwa PPPK ini bukan hanya untuk formasi guru, namun ada juga
formasi untuk penyuluh agama, penghulu dan fungsional/tendik.
Lalu, apa saja persayaratan
umum untuk calon PPPK Kementerian Agama? Berikut ini beberapa syarat yang harus
dipenuhi:
1.
Usia paling rendah 20 tahun dan
paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar
2.
Tidak pernah dipidana penjara 2
tahun atau lebih
3.
Tidak pernah diberhentikan
dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
4.
Tidak menjadi anggota /pengurus
parpol atau terlibat politik praktis
5.
Memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persayaratan jabatan
6.
Memiliki kompetensi dibuktikan
dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
7.
Sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan
jabatan yang ditetapkan oleh PPK
9.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar
pada satu instansi atau 1 formasi jabatan.
Untuk dapat menjadi
guru PPPK maka semua guru harus mengikuti serangkaian seleksi dengan menggunakan
sistem CAT BKN yang bertujuan untuk mengukur kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, kompetensi sosio kultural, wawancara, integritas dan moral. Berbeda
dengan seleksi di kementerian yang lain, khusus untuk kementerian agama ada tes
moderasi beragama. Tes moderasi beragama juga akan menggunakan sistem CAT
Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam implementasi
Moderasi Beragama. Untuk perkiraan/skenario jadwal pelaksanaan PPPK guru madrasah
yaitu ada 2, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Adanya kabar gembira
ini, semoga mampu memberikan memotivasi Bapak dan Ibu untuk mulai mempersiapkan
dan belajar materi- materi yang nantinya akan diujikan pada saat ujian. Kunci sukses
seseorang adalah mempersiapkan sebaik mungkin, belajar sekuat tenaga serta
jangan lupa disertai doa. Ayo, Bapak dan Ibu, persiapkan dengan baik-baik
selagi tahun ini ada kesempatan untuk menjadi guru PPPK. Bismillah saya dan
Anda semoga lulus tes PPPK tahun ini.
Post a Comment for "Syarat Pendaftaran PPPK Guru Kemenag 2022, Ada Formasi 27.589 untuk Guru dan Dosen."